Pages

Sabtu, Januari 23, 2010

Jurnal

ANALISIS IMPLEMENTASI PENGUKURAN KINERJA PADA ASPEK KESELARASAN ANTARA KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH
(Studi Kasus : Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD)
Kota Bengkulu Tahun 2007)


Tomy Setyawan (Peneliti)
Drs. Jarto Tarigan, M.S (Pembimbing Utama)
Drs. Ahmad Aminnudin, M.Si (Pembimbing Pendamping)
Jurusan Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Bengkulu
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran implementasi pengukuran kinerja pada Aspek Keselarasan Antara Kebijakan Pemerintah Daerah Dengan Kebijakan Pemerintah Dalam Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Kota Bengkulu Tahun 2007. Gambaran implementasi tersebut dilihat dari indikator yang telah ditetapkan dalam EKPPD itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik analisa data deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam dan dokumentasi dengan sasaran penelitian yang diambil menggunakan teknik purposive sampling (sampel bertujuan). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam implementasi pengukuran kinerja pada aspek keselarasan antara kebijakan pemerintah Kota bengkulu dengan kebijakan pemerintah masih sangat lemahnya kinerja SDM, baik dari pihak Pemerintah Kota Bengkulu maupun dari pihak Tim yang mengevaluasi. Lemahnya tingkat kinerja ini ditunjukkan pada pengukuran kinerja di setiap indikator dari aspek tersebut, yaitu terdapat 10 indikator. Pada indikator Ketepatan Waktu Penetapan Perda APBD 2007 dan Belanja Untuk Pelayanan Dasar terbukti pihak Pemerintah Kota Bengkulu tidak mengisi tingkat capaian kinerjanya namun berdasarkan hasil penelitian ini, didapatkan bahwa penetapan Perda APBD Kota Bengkulu Tahun 2007 pada tanggal 27 Februari 2007 dan belanja untuk Pelayanan Dasar sebesar Rp96,916,653,610 atau 22.44% dari total APBD. Indikator kesesuaian Prioritas Pembangunan Kota Bengkulu hanya 77.78% dari prioritas pembangunan nasional. Jumlah urusan wajib yang diselenggarakan Kota Bengkulu sebanyak 15 dari 26 urusan wajib atau 57.69%. Belanja untuk urusan pendidikan dan kesehatan sebesar Rp148,004,475,631 dan Rp30,460,409,819  atau 41.31% yang dibiayai APBD dan APBN. Terdapatnya Standar Kompetensi Jabatan berupa Keputusan Walikota No. 294 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural (SKJS) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan terdapatnya sistem informasi kepegawaian.


PENDAHULUAN
Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah  merupakan salah satu landasan yuridis bagi pengembangan Otonomi Daerah di Indonesia. Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggungjawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik; untuk itu Kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan yang dimaksud dalam bentuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Informasi LPPD.
Bagi Pemerintah Pusat, LPPD dapat dijadikan salah satu bahan evaluasi untuk keperluan pembinaan terhadap pemerintah daerah. Tujuannya untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memanfaatkan hak yang diperoleh daerah dengan capaian keluaran dan hasil yang telah direncanakan (Inspektorat Rokan Hilir, 2008).
Untuk mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menyangkut otonomi daerah dan mempertimbangkan ketentuan pelaksanaan pasal 6 ayat (3) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (P-EPPD). Oleh karena itu, Pemerintah wajib melakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Evaluasi ini penting dilakukan karena disamping untuk mendapatkan gambaran mengenai pencapaian pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan masing-masing daerah, juga dimaksudkan untuk mendapatkan informasi mengenai berbagai permasalahan dan penyebab tidak tercapainya kinerja pemerintah daerah sebagaimana yang diharapkan.
Dimensi teknis sebagai satu sistem evaluasi, berdasarkan PP No. 6 Tahun 2008, Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) terdiri atas tiga evaluasi utama. Pertama, Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD). Kedua, Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah (EKPOD). Terakhir, Evaluasi Daerah Otonom Baru (EDOB). Masing-masing memiliki tujuan yang berbeda, hanya saja yang menjadi ujung tombak pelaksanaan seluruh evaluasi itu terletak pada EKPPD.
Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2008, EKPPD dilaksanakan mulai tahun 2008 terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah Tahun Anggaran 2007 (yang diatur dalam PP No.3 Tahun 2007) dengan menggunakan aspek, fokus dan indikator yang diterapkan secara bertahap; yang nantinya digunakan sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut. EKPPD meliputi pengukuran kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, penentuan peringkat, serta penentuan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota secara nasional dengan sumber informasi utama LPPD. Hal ini berarti yang digunakan adalah LPPD Tahun Anggaran 2007 berserta suplemennya yang diterapkan kemudian. Selain itu, sasaran EKPPD meliputi tataran pengambil kebijakan, yaitu DPRD dan Kepala Daerah;  serta pelaksana kebijakan daerah, yaitu SKPD.
Sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1875/OTDA tanggal 5 September 2008 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Suplemen LPPD Tahun 2007 dalam rangka EKPPD dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/2136/OTDA tanggal 9 Oktober 2008 tentang penyempurnaan Indikator Kinerja Kunci (IKK) lampiran Petunjuk Teknis Pengisian Suplemen LPPD tahun 2007 dalam rangka EKPPD, maka Pemerintah Daerah melengkapi pengisian IKK yang termuat dalam lampiran Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 9 Oktober 2008 untuk mendapatkan data Capaian Kinerja pada tataran pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan.
Pelaksanaan EKPPD Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu diawali dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Bengkulu No.R.210.XXX1 Tahun 2008 pada tanggal 4 Agustus 2008 tentang pembentukan Tim Daerah dan Tim Teknis Daerah serta Sekretariat Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) di Provinsi Bengkulu sebagai implementasi dari PP No. 6 Tahun 2008 pasal 4(2), 12, dan 13.
Dalam Manual Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2008, pengukuran kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota pada variabel Indeks Capaian Kinerja, dilakukan penilaian pada tataran pengambil kebijakan, yaitu terhadap kinerja Kepala Daerah dan DPRD yang mencakup 13 aspek yang dinilai dalam aspek, fokus dan indikator, sedangkan pada tataran pelaksana kebijakan yaitu terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) meliputi 9 aspek yang terdiri dari 8 aspek umum dan 1 tingkat capaian kinerja/ standar pelayanan minimum (SPM).
Pelaksanaan EKPPD di Provinsi Bengkulu, Sekretaris Tim teknis Daerah menyatakan bahwa “Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2008 ini terkesan mendadak jika dilihat dari perencanaan waktu yang telah ditetapkan.  Kesiapan Tim sendiri masih bisa dikatakan agak kurang karena ini untuk pertama kalinya dilaksanakan serta pemahaman terhadap informasi EPPD khususnya EKPPD ini dirasakan masih kurang. Selain itu, banyaknya laporan dan pertanyaan dari Pemeintah Daerah Kab/Kota yang kesulitan dalam mengisi suplemen LPPD, yaitu IKK, baik itu dari SKPD-nya maupun dari Bagian pemerintahan Setda Kabupaten/Kota sebagai penyalur informasi menyangkut hal tersebut” (hasil wawancara pra penelitian, 27 Februari 2009).
Khususnya di Kota Bengkulu, pelaksanaan EKPPD pun mengalami beberapa kendala. Pihak Bagian Pemerintahan Setda Kota Bengkulu mengatakan bahwa pelaksanaan EKPPD untuk kali pertama ini sangat membuat mereka terkejut karena pelaksanaan evaluasi ini yang harus dilaksanakan hanya dalam tempo satu bulan. Pelaksanaan EKPPD untuk Kota Bengkulu harus membentuk tim terlebih dahulu, namun peraturan yang terkesan mendadak ini dan hanya diberi tempo satu bulan, kami haru menggunakan sistem ‘jemput bola’ karena suplemen yang harus diisi tersebut tidak sedikit” (17 April 2009).
Jika dilihat dari hasil EKPPD untuk Kota Bengkulu banyak aspek, fokus dan indikator yang tercantum dalam suplemen LPPD yang tidak diisi (TDI). Hal ini terbukti dari LHE-S Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bengkulu No. 120.04/99/B.1/LHE-S-839/PW06/3/2009, sebagai berikut:
Tabel I  Persentase Suplemen LPPD Pada Tataran Pengambil Kebijakan
No.
Keterangan
Aspek
%
Fokus
%
Ikk
%
Total
%
1.
Diisi
8
7.41%
37
34.26%
43
39.81%
88
81.48%
2.
Tidak diisi (TDI)
5
4.63%
7
6.48%
8
7.41%
20
18.52%
Total
13
12.04%
44
40.74%
51
47.22%
108
100%
Sumber : diolah dari LHE-S Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bengkulu No. 120.04/99/B.1/LHE-S-839/PW06/3/2009


Jika dilihat dari tabel I.2 di atas, persentase suplemen LPPD yang tidak isi (TDI) mencapai 18.52%, yaitu :
Tabel 2. Aspek, Fokus dan Indikator Yang Tidak Diisi (TDI) Pada Tataran Pengambil Kebijakan
No.
Aspek
Fokus
IKK
1.
Ketentraman Dan Ketertiban Umum Daerah
Aksi Masyarakat terhadap kebijakan daerah
Demo/protes thd PERDA/PerWalkot
2.
Keselarasan dan efektivitas hubungan antara Pemerintahan daerah dan pemerintah,
Serta
Antar pemerintahan daerah
Dalam rangka pengembangan otonomi daerah
Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Urusan yang sudah diterapkan SPM nya berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Pemerintah
Konsultasi antara pemerintahan kota dengan  Gubernur selaku Wakil Pemerintah
Penyelenggaraan konsultasi Pemerintahan kota dengan Gubernur selaku Wakil Pemerintah
Hubungan antar daerah
Kerjasama dengan daerah lain
3.
Keselarasan Antara Kebijakan Pemerintahan Daerah  Dengan Kebijakan Pemerintah
Keuangan
Waktu penetapan  PERDA  APBD 2007
Belanja untuk pelayanan dasar
4.
Efektivitas Perencanaan, Penyusunan, Pelaksanaan Tata Usaha, Pertanggung Jawaban Dan  Pengawasan APBD
Kewajaran Laporan Keuangan
Opini BPK terhadap LapKeu Daerah
5.
Terobosan / Inovasi Baru Dalam Penyelenggraan Pemerintahan Daerah
Daya saing daerah
Jumlah persetujuan investasi
Sumber : diolah dari LHE-S Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bengkulu No. 120.04/99/B.1/LHE-S-839/PW06/3/2009

Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada tataran pengambil kebijakan terdapat 13 (tiga belas) aspek yang harus diisi capaian kinerjanya oleh pemerintah Kota di Provinsi Bengkulu. Aspek yang dinilai pada tataran pengambil kebijakan ini diisi oleh Pemerintah Kota Bengkulu, yaitu Walikota dan DPRD melalui mekanisme dan prosedur yang ada. Salah satu dari 13 (tiga belas) aspek dalam tataran pengambil kebijakan ini menjadi fokus utama dalam penelitian ini yaitu pada aspek keselarasan antara kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah karena penilaian pada aspek ini mengandung indikator sebagai berikut :
  1. Kesesuaian prioritas pembangunan
  2. Jumlah urusan wajib yang diselenggarakan pemerintah Kota Bengkulu
  3. Ketepatan waktu penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun2007
  4. Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). No. 58 Tahun 2005
  5. Jumlah belanja untuk pelayanan dasar
  6. Jumlah belanja untuk urusan pendidikan dan kesehatan
  7. Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang standa pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  8. Keberadaan standar kompetensi jabatan
  9. Sistem informasi kepegawaian (keberadaan database kepegawaian)
  10. Kesesuaian SKPD berdasarkan PP No. 41 tahun 2007


Hal ini berarti bahwa yang menjadi prioritas pembangunan pemerintah adalah acuan dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sederhananya, dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah terkandung di dalamnya yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Selain itu, dengan adanya desentralisasi, kewenangan dari pemerintah yang diserahkan kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraannya setiap urusan pemerintahannya yang menyangkut otonomi daerah tidak terlepas dari setiap urusan yang juga diselenggarakan oleh pemerintah seperti penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan.
Dengan demikian, dalam penyelenggaran pemerintahan daerah, kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah tidak boleh bertentangan dengan kebijakan yang ada di atasnya atau kebijakan Pemerintah. Apalagi menyangkut masalah pengelolaan keuangan daerah, standar pelayanan publik, standar kompetensi jabatan, sistem informasi kepegawaian dan organisasi perangkat daerah.
Berdasarkan uraian di atas, penelitian ini difokuskan pada aspek keselarasan antara kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah dalam Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Kota Bengkulu Tahun 2007. Penelitian ini dilakukan untuk mengungkapkan bagaimana implementasi pengukuran kinerja pada aspek keselarasan antara kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah dalam Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Kota Bengkulu Tahun 2007. Secara tidak langsung, evalauasi untuk pertama kali ini sangat penting dilaksanakan untuk melihat seberapa jauh penyelenggaraan pemerintahan Kota Bengkulu dan sejauhmana keseriusan pihak Pemerintah Kota Bengkulu dalam EKPPD ini.

METODE PENELITIAN
Jenis penelitian ini adalah kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk memperoleh gambaran bagaimana implementasi pengukuran kinerja pada aspek keselarasan antara Kebijakan Pemerintah dengan Kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu. Informasi yang dikumpulkan bersumber dari indepht interview dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah model Milesa and Huberman (dalam Sugiyono, 2007:246). Dalam model analisa ini terdapat 3 komponen analisa, yaitu: reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Di dalam sasaran penelitian ini diambil dengan menggunakan teknik purposive sampling (sampel bertujuan). Dengan demikian sasaran informasi yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah Pemerintah Kota Bengkulu dan Tim Teknis EPPD dimana Pemerintah Kota dan Tim Teknis tersebut merupakan aktor pelaksana dalam EKPPD ini.

HASIL DAN PEMBAHASAN
Hasil penelitian berupa temuan fakta dan data yang telah dikumpulkan peneliti selama proses penelitian berlangsung. Selanjutnya akan dideskripsikan untuk kemudian dianalisis. Adapun karakteristik informan dalam penelitian ini, dapat dilihat pada table di bawah ini.

Tabel 3. Karakteristik Informan Berdasarkan Tingkat Pendidikan
No
Tingkat Pendidikan
Jumlah
%
1
S2
2
22.22
2
Sarjana (SI)
7
77.78


Jumlah
9
100.00
Sumber : Hasil Penelitian Juli 2009
Berdasarkan tabel diatas, dari 9 informan, tingkat pendidikan S1 lebih dominan dibandingkan tingkat pendidikan S2, yaitu 7 orang atau 77.78 %, sedangkan S2 hanya berjumlah 2 orang atau 22.22 %. Dari tingkat pendidikan ini berarti bahwa tingkat pendidikan para informan tergolong tinggi. Mereka adalah orang-orang yang cukup berkualitas dan memiliki kemampuan yang baik dibidangnya masing-masing.
Sedangkan karakteristik informan berdasarkan peran/jabatan, lebih diperinci lagi dengan didasarkan pada jenis peran dan atau jabatan yang sedang diemban pada saat Evaluasi Penyelenggaraan Kinerja Pemerintahan Daerah (EKPPD) tahun anggaran 2007. Hal ini sengaja dilakukan agar pelaksanaan pengukuran kinerja dalam rangka EKPPD dapat dianalisis secara utuh dari hasil wawancara dengan berbagai pihak yang terlibat di Kota Bengkulu. Ada beberapa elemen yang di ambil dalam penelitian ini seperti ditunjukkan pada tabel berikut ini.
Tabel 4. Karakteristik Informan Berdasarkan Peran/Jabatan
No.
Peran/Jabatan
Jumlah (orang)
%
1
Pegawai (PNS) pada Bagian Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Bengkulu
4
44.44
2
Tim Teknis Daerah EPPD Provinsi Bengkulu
4
44.44
3
Anggota Sekretariat Tim EPPD di Provinsi Bengkulu
1
11.11
Total
9
99.99
Sumber : Hasil wawancara penelitian Juli 2009


Berdasarkan temuan data di lapangan, hasil EKPPD Kota Bengkulu Nomor 120.04/99/B.1 pada aspek keselarasan antara kebijakan Pemerintah dengan kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu mendapatkan skor 1,4 dengan kategori prestasi sedang (S). Sedangkan berdasarkan hasil penelusuran penelitian, didapatkan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu pada aspek tersebut mendapatkan skor 2,1 dengan kategori prestasi tinggi (T). Penilaian tersebut akan diuraikan dibawah ini berdasarkan 10 indikator yang telah ditetapkan.
  1. 1. Kesesuaian Prioritas Pembangunan
Kesesuaian ini diartikan dalam persentase perbandingan jumlah prioritas pembangunan Kota Bengkulu tahun 2007 terhadap jumlah prioritas pembangunan nasional. Sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) yang juga tertuang dalam suplemen LPPD atau Indikator Kinerja Kunci (IKK), menyebutkan bahwa prioritas pembangunan nasional terdiri dari 9 prioritas, yaitu :
  1. penanggulangan kemiskinan,
  2. peningkatan kesempatan kerja investasi dan ekonomi,
  3. revitalisasi pertanian, perikanan, dan pedesaan,
  4. peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan,
  5. penegakkan hukum dan HAM, pemberantasan korupsi dan reformasi birokrasi,
  6. penguatan kemampuan pertahanan, pemantapan keamanan dan ketertiban serta penyelesaian konflik,
  7. mitigasi dan penanggulangan bencana,
  8. percepatan pembangunan infrastruktur,
  9. pembangunan daerah perbatasan dan wilayah terisolir
Berdasarkan gambaran umum RKPD Kota Bengkulu tahun 2007 dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD Kota Bengkulu Tahun 2007 menyebutkan bahwa pembangunan Kota Bengkulu mengacu pada kepada RKPD Tahun 2007, yaitu terdapat 7 bidang prioritas pembangunan. 7 bidang prioritas pembangunan tersebut adalah sebagai berikut :
  1. bidang pekerjaan umum;
  2. bidang pendidikan;
  3. bidang kesehatan;
  4. bidang kelautan dan perikanan;
  5. bidang kesejateraan social;
  6. bidang aparatur dan pemerintah daerah/bidang pemerintahan umum;
  7. bidang pertanian.
Hal ini berarti bahwa terdapat 7 (tujuh) prioritas pembangunan Kota Bengkulu tahun 2007 dan jika diaplikasikan dengan membandingkan antara prioritas pembangunan Kota Bengkulu dengan prioritas pembangunan Pemerintah, maka 7 prioritas pembangunan Kota Bengkulu dibagi 9 prioritas pembangunan nasional dan didapatkan capaian kinerjanya hanya mencapai 77.78% dengan skor 3 serta termasuk dalam kategori prestasi tinggi (T). Namun hal ini berbeda dengan capaian kinerja kesesuaian prioritas pembangunan yang diisi oleh Pemerintah Kota, yaitu 80%. Secara logika, 80% dari 9 prioritas pembangunan nasional adalah 7.2. Jadi, tidak logis jika proritas pembangunan Kota Bengkulu berjumlah 7,2.
Hal ini menunjukkan adanya indikasi ketidakseriusan pihak Pemerintah Kota Bengkulu dalam mengisi Suplemen LPPD tersebut yang berujung pada lemahnya kinerja dimana evaluasi ini penting untuk dilaksanakan sesuai dengan dokumen dan data yang ada. Selain itu, pihak Tim sendiri tidak melakukan crosscheck sebagai verifikasi data untuk menentukan kevalitannya dengan melihat ketersediaan dokumen pendukung.
  1. 2. Jumlah Urusan Wajib Yang Diselenggarakan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dijelaskan bahwa urusan wajib merupakan urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga Negara yang terdiri dari 26 urusan. Dengan adanya urusan yang sangat mendasar dan berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga Negara yang harus dilaksanakan, maka urusan wajib ini juga harus dilaksanakan di daerah mengingat kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah nantinya dapat dilihat keselarasannya dengan kebijakan pemerintah. Adapun 26 urusan wajib yang harus diselenggarakan tersebut adalah urusan sebagai berikut :
  1. pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. lingkungan hidup;
  4. pekerjaan umum;
  5. penataan ruang;
  6. perencanaan pembangunan;
  7. perumahan;
  8. kepemudaan dan olahraga;
  9. penanaman modal;
  10. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
  11. kependudukan dan catatan sipil;
  12. ketenagakerjaan;
  13. ketahanan pangan;
  14. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  15. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
  16. perhubungan;
  17. komunikasi dan informatika;
  18. pertanahan;
  19. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
  20. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
  21. pemberdayaan masyarakat dan desa;
  22. sosial;
  23. kebudayaan;
  24. statistik;
  25. kearsipan; dan
  26. perpustakaan.
Laporan hasil evaluasi terhadap LPPD Kota Bengkulu Tahun 2007 pada indeks kesesuaian materi menunjukkan bahwa urusan wajib yang diselenggarakan oleh Kota Bengkulu tahun 2007 terdapat 21 urusan wajib. Namun hal ini berbeda dengan hasil evaluasi pada indikator urusan wajib yang diselenggarakan daerah  yang dinyatakan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun 2007 telah menyelenggarakan seluruh urusan wajib yang ada atau dengan kata lain menyelenggarakan 26 urusan wajib (100%). Namun hal ini juga berbeda dengan LPPD Kota Bengkulu tahun 2007 yang menjelaskan bahwa urusan wajib yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bengkulu pada tahun 2007 hanya mencapai 15 urusan, yaitu :
  1. pendidikan;
  2. kesehatan;
  3. pekerjaan umum;
  4. penataan ruang;
  5. perencanaan pembangunan;
  6. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
  7. kependudukan dan catatan sipil;
  8. ketenagakerjaan;
  9. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
10.  perhubungan;
11.  kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
12.  pemberdayaan masyarakat dan desa;
13.  sosial;
14.  kearsipan; dan
15.  perpustakaan.
Jadi, jika diaplikasi pada rumus/perhitungan IKK; didapatkan persentase capaian kinerja Pemerintah kota Bengkulu terhadap indikator urusan wajib yang diselenggarakan adalah 15/26 x 100% =  57.69% dengan mendapatkan skor 1 serta dengan kategori rendah (R). Hal ini dapat diartikan bahwa terdapat manipulasi data pada capaian kinerja yang diisi oleh pihak Pemerintah Kota Bengkulu. Selain itu, tidak dilakukannya verifikasi data oleh Tim untuk mengcrosscheck
kebenaran akan capaian kinerja tersebut.
  1. 3. Waktu Penetapan Peraturan Daerah (PERDA) APBD Tahun 2007
Untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah dibutuhkan suatu pengelolaan keuangan. Dalam hal ini, pemerintah menetapkan peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 tahun 2005. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa perlu Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah. Mekanisme dan penyusunan APBD melalui prosedur yang belaku, yaitu dengan mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas dan kemudian disetujui oleh DPRD serta disahkan oleh Kepala Daerah menjadi APBD dengan penetapan Peraturan Daerah (Perda), yang disebut dengan Peraturan Daerah (Perda) APBD.
APBD yang disahkan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) dimana berdasarkan ketentuan pasal 45 ayat 1 pada PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan penjelasan di dalam IKK itu sendiri; Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ini harus segera disahkan paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran tersebut dimulai atau paling lambat pada tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
APBD Kota Bengkulu Tahun 2007 ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2007 tentang APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2007 pada tanggal 28 Februari 2007. Hal ini berarti bahwa waktu penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Bengkulu tahun 2007 tidak tepat pada waktunya. Namun hasil evaluasi menunjukkan bahwa pada indikator ini Pemerintah Kota Bengkulu tidak mengisi (TDI) “tepat” atau “tidaknya” waktu penetapan Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun 2007.
  1. 4. Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). No. 58 Tahun 2005
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh kepala daerah haruslah berdasarkan kebijakan dan peraturan yang lebih tinggi. Dalam hal ini, pengelolaan keuangan daerah menjadi penting untuk menghindari adanya ketimpangan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang berindikasi kepada korupsi. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005.
Hasil evaluasi terhadap kinerja penyelenggaran pemerintahan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2007 menunjukkan bahwa capaian kinerja yang diisi oleh Pemerintah Kota Bengkulu dalam Indikator Kinerja Kunci (IKK) keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan keuangan daerah yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2007 adalah “tidak”.
Pengelolaan keuangan daerah Kota Bengkulu dilaksanakan dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Walikota Bengkulu dalam Surat Keputusan Walikota Bengkulu Nomor 254 Tahun 2007 tanggal 15 Nopember 2007 telah menunjuk Pejabat Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Penerima, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penatusahaan Keuangan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan belanja daerah.
Artinya, Pemerintah Kota Bengkulu dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2005 belum ada penetapan peraturannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, berdasarkan LPPD Kota Bengkulu Tahun 2007 dinyatakan bahwa Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut masih belum disahkan.
  1. 5. Jumlah Belanja Untuk Pelayanan Dasar
Berdasarkan suplemen LPPD atau IKK tahun 2007, pelayanan dasar merupakan urusan pemerintahan yang menyangkut pelayanan terhadap warga yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kantor Lingkungan Hidup, Dinas PU, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Kantor Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jadi, belanja untuk pelayanan dasar adalah seluruh anggaran belanja untuk mendanai urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kantor Lingkungan Hidup, Dinas PU, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Koperasi, Kantor Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sedangkan belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
Perlu diketahui bahwa IKK tersebut berlaku untuk seluruh Kota di Indonesia. Artinya, dengan adanya otonomi daerah, kota-kota di Indonesia mengalami kompleksitas pada organisasi perangkat daerahnya masing-masing. Begitu juga dengan Kota Bengkulu, beberapa dinas sebagai pelaksana pelayanan dasar seperti yang disebutkan di atas; ada beberapa dinas yang tidak terdapat di dalam Lembaga Perangkat Daerah Kota Bengkulu yang didasarkan pada Perda No. 26 Tahun 2000. Oleh karena itu, perlunya dilakukan penyesuaian tanpa mengurangi definisi pelayanan dasar yang dimaksudkan di dalam IKK tersebut. Kesembilan Dinas dan Kantor yang melaksanakan urusan pemerintahan seperti yang disebut dalam Suplemen LPPD tidak sepenuhnya terdapat pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Bengkulu. Seperti halnya belum adanya Kantor Lingkungan Hidup, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas PU yang masih bernama Dinas Permukiman dan Prasarana Kota serta Dinas Tenaga Kerja yang masih bergabung dengan Dinas Sosial di Kota Bengkulu.
Laporan hasil evaluasi menunjukkan bahwa pada indikator belanja untuk pelayanan dasar ini, Pemerintah Kota Bengkulu tidak mengisi (TDI) persentase capaian kinerjanya. Sumber data yang sudah cukup jelas tetap saja dijadikan alasan untuk tidak mengisi IKK ini karena data yang dibutuhkan adalah data tahun anggaran tahun 2007, tetapi hal ini berimplikasi kepada kualitas Sumber Daya Manusia yang tersedia. Artinya, dalam pengukuran pada indikator ini, penyebab tidak terukurnya capaian kinerja Pemerintah Kota Bengkulu pada indikator belanja untuk pelayanan dasar adalah pemahaman dari PNS yang diberi tanggung jawab untuk mengisi IKK tersebut.
Disisi lain, hasi penulusuran peneliti terhadap indikator belanja untuk pelayanan dasar Kota Bengkulu mendapatkan persentase capaian kinerja 22.44% dengan rincian sebagai berikut :
Tabel V.3.5. Belanja Untuk Pelayanan Dasar

No
IKK
Pelayanan Dasar                        (Kota Bengkulu)
Sumber Dana
Jumlah Belanja
1
Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan
APBD
Rp122,797,091,631
2
Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan
APBD
Rp30,079,409,819
3
Kantor Lingkungan Hidup
Bagian Lingkungan Hidup
APBD
Rp425,314,000
4
Dinas PU
Dinas Kimpraskot
APBD
Rp58,803,748,000
5
Dinas Sosial
Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
APBD
Rp2,540,061,419
6
Dinas Tenaga Kerja
7
Dinas Koperasi
Dinas Koerasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Menengah
APBD
Rp1,711,958,500
8
Kantor Satpol PP
Kantor Satpol PP
APBD
Rp3,233,364,781
9
Dinas Kependudukan dan Capil
Bagian Kependudukan dan Capil
APBD
Rp1,010,900,000
Total Belanja Untuk Pelayanan Dasar Kota Bengkulu
Rp220,601,848,150
Total Belanja Daerah (APBD)
Rp431,967,264,642






Sumber : LPKJ Kota Bengkulu Tahun 2007
Jadi, jika diaplikasikan pada rumus/perhitungan IKK, maka didapatkan persentase capaian kinerja Kota Bengkulu pada indikator belanja untuk pelayanan dasar adalah 51.07%.
Dari hal di atas dapat disimpulkan bahwa dalam pengukuran indikator belanja untuk pelayanan dasar ini mengalami beberapa kendala, antara lain pemahaman yang kurang dari pihak Pemerintah Kota Bengkulu dalam menerjemahkan indikator tersebut, data yang dibutuhkan adalah data tahun 2007 sedangkan pengisian IKK tersebut dilaksanakan pada akhir tahun 2008, yaitu pada November 2008. Selain itu, waktu yang diberikan oleh oleh Tim dianggap terlalu singkat untuk pengisian seluruh IKK (Suplemen LPPD), yaitu hanya satu bulan.
  1. 6. Belanja Untuk Urusan Pendidikan Dan Kesehatan
Untuk mengukur capaian kinerja Pemerintah Kota Bengkulu melalui IKK ini, berdasarkan ketentuan rumus perhitungan maka jumlah anggaran untuk urusan pendidikan dan kesehatan dibagi total belanja daerah dalam APBD 2007.
Dalam pelaksanaan pengumpulan data untuk mendapatkan capaian kinerja pada indikator ini, IKK tersebut diserahkan kepada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kota Bengkulu untuk mengisinya. Sangat baik ketika suatu tugas diberikan kepada orang yang lebih menguasai bidangnnya. Namun disisi lain, dengan banyaknya tugas yang harus dilaksanakan baik itu oleh Bagian Administrasi Pemerintahan maupun Bagain Keungan Sekretariat Daerah Kota Bengkulu, menjadikan pengisian IKK ini sedikit terlambat.
Sesuai dengan petunjuk dalam suplemen LPPD yang menyebutkan bahwa capaian kinerja pada indikator ini didapatkan dari perbandingan jumlah belanja untuk urusan pendidikan dan kesehatan terhadap total belanja dikali 100% dimana jumlah belanja selama tahun 2007 termasuk yang dibiayai non APBD. Hasil penelusuran peneliti terhadap capaian kinerja yang diisi oleh Pemerintah Kota Bengkulu pada indikator ini adalah sebagai berikut :
APBD


Urusan pendidikan
Rp122,797,091,631.00
Urusan kesehatan
Rp30,079,409,819.00


Rp152,876,501,450.00
Total Belanja APBD 2007
Rp431,967,264,642.00
Sumber : LKPJ Kota Bengkulu Tahun 2007
Capaian kinerja Pemerintah Kota Bengkulu terhadap indikator ini dipercayai begitu saja oleh Tim EPPD itu sendiri. Hal ini terbukti dalam data laporan hasil evaluasi yang menyatakan bahwa capaian kinerja Pemerintah Kota Bengkulu adalah 35.39% dengan skor 1 dan kategori prestasi rendah (R).
Sebagaimana yang dijelaskan dalam petunjuk pengisian Suplemen LPPD, pengukuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu ini tidak mencantumkan jumlah belanja urusan pendidikan dan kesehatan di luar APBD. Adapun belanja yang dibiayai non APBD ini dapat dirincikan kedalam biaya dari APBN, yaitu Tugas Pembantuan di bidang pendidikan sebesar Rp.25,207,384,000 dan bidang kesehatan sebesar Rp. 381,000,000.
APBD



Urusan Pendidikan
Rp122,797,091,631.00

Urusan kesehatan
Rp30,079,409,819.00





Rp152,876,501,450.00
Tugas Pembantuan (APBN)

Urusan Pendidikan
Rp25,207,384,000.00

Urusan Kesehatan
Rp381,000,000.00
+




Rp25,588,384,000.00+
Total Belanja untuk urusan pendidikan dan kesehatan (termasuk non APBD)
Rp178,464,885,450.00



Belanja Langsung APBD
Rp431,967,264,642.00
Sumber : LKPJ Kota Bengkulu Tahun 2007




Belanja Urusan Pendidikan dan Kesehatan

=
Rp178,464,885,450.00
x 100%


Rp431,967,264,642.00


=
41.31%

Berdasarkan perhitungan di atas, jika belanja urusan pendidikan dan kesehatan diakumulasikan dengan alokasi anggaran yang tercantum dalam APBD tahun 2007 dan belanja yang dibayai non APBD (APBN), maka didapat capaian kinerja yang mencapai 41.31%.
  1. 7. Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Tentang Standar Pelayanan Publik Sesuai Dengan Peraturan Perundang-Undangan
Standar Pelayanan Publik merupakan komitmen pemerintahan daerah yang penetapan indikator capaian kinerja dalam rangka penerapan pencapaian standar pelayanan minimal dituangkan dalam RPJMD dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan Menteri Departemen/ Pimpinan LPND. Upaya untuk mencapai kualitas pelayanan yang baik, maka diperlukan penyusunan standar pelayanan publik, yang menjadi tolok ukur pelayanan yang berkualitas.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan PP No. 65 Tahun 2005 mengenai Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, namun SPM yang telah menjadi acuan mengenai SPM untuk diterapkan di daerah hanya ada 2, yaitu dari Departemen Kesehatan dan Departemen Pendidikan Nasional yang telah siap melaksanakannya dengan menyediakan acuan SPM yang ditetapkan, yakni dengan SK Menteri Kesehatan No. 1457/2003 dan SK Menteri Pendidikan Nasional No. 1299/V/2004.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menyangkut hak dan pelayanan dasar warga negara serta peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah, maka diperlukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur akan hal ini dimana tidak bertentangan dengan pertaruran perundang-undangan.
Hasil pengukuran kinerja melalui Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang diisi oleh Pemerintah Kota Bengkulu untuk kemudian dievaluasi oleh Tim dengan menggunakan sistem aplikasi microsoft excel; pada indikator ini termasuk dalam kategori rendah (R) dengan skor 1. Pengukuran yang dilakukan adalah dengan menilai ada atau tidaknya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu tentang Standar Pelayanan Publik dan laporan hasil evaluasi menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bengkulu tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) akan hal itu.
Dalam hal pengukuran kinerja pada indikator ini, usaha-usaha yang dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu untuk mengadministrasikan dan menghasilkan capaian kinerja melalui pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) tersebut berjalan sesuai prosedur dan tidak ada masalah. Begitu juga dengan evaluasi yang dilakukan oleh Tim atas dasar capaian kinerja pada Indikator Kinerja Kunci (IKK) dimana dalam pengisian indikator ini tidak terdapat kendala dan dilaksanakan sesuai dengan ketersedian data atau dokumen pendukung.
  1. 8. Keberadaan Standar Kompetensi Jabatan
Standar Kompetensi Jabatan merupakan dasar dalam pengangkatan, pemindahan, pemberhentian PNS dari/dan dalam jabatan dan juga digunakan sebagai dasar penyusunan pengembangan program pendidikan dan pelatihan bagi PNS. Standar Kompetensi Jabatan ini diartikan sebagai kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS berupa pengetahuan, keahlian dan sikap perilaku yang diperlukan untuk efisiensi, efektifitas dan optimalisasi kinerja pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatannya pada organisasi/unit organisasi.
Laporan hasil evaluasi menunjukkan bahwa capaian kinerja pada indikator ini menyatakan bahwa tidak adanya Keputusan Walikota Bengkulu tentang Standar kompetensi Jabatan sehingga evaluasi yang telah dilakukan menyatakan bahwa pada indikator ini Pemerintah Kota Bengkulu mendapatkan skor 1 dengan kategori prestasi rendah (R).
Pemahaman akan IKK ini, yaitu keradaan Standar Kompetensi Jabatan diartikan oleh salah satu anggota tim sebagai syarat dan ketentuan tentang kepegawaian, dalam hal ini adalah PNS. Standar Kompetensi Jabatan tersebut dapat juga berupa pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi PNS seperti Diklat Pim Tk.II, Tk. III dan Tk. IV. Jadi, Standar Kompetensi Jabatan ini lebih kearah strukturalnya.
Pada Tahun Anggaran 2007, Pemerintah Kota Bengkulu belum mempunyai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sehingga untuk berbagai program dan kegiatan di bidang kepegawaian masih dilaksanakan oleh Bagian Kepegawaian Setda Kota Bengkulu. Salah satu dari program kerja yang dilaksanakan oleh Bagian Kepegawai Setda Kota Bengkulu adalah Pendidikan dan Pelatihan Struktural Pegawai Negeri Sipil, yaitu : Diklat Pim Tk. II, Diklat Pim Tk. III dan Diklat Pim Tk. IV.
Pemerintah Kota Bengkulu sendiri dalam menetapkan kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang PNS untuk efisiensi, efektifitas dan optimalisasi kinerja pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatannya pada organisasi/unit organisasi; tertuang dalam bentuk Keputusan Walikota Bengkulu No. 294 Tahun 2006 tentang Standar kompetensi Jabatan Struktural (SKJS) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah kota Bengkulu. Hal ini berarti, dalam penyelenggraan pemerintahan Kota Bengkulu tahun anggaran 2007 telah ada Keputusan Walikota Bengkulu tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural (SKJS) namun capaian kinerja pada isian IKK tersebut dinyatakan tidak ada.
Dengan adanya Keputusan Walikota tersebut, capaian kinerja Pemerintah Kota Bengkulu pada indikator ini seharusnya pada IKK diisi “ada” dalam artian tersedianya Keputusan Walikota tentang Standar Kompetensi Jabatan sehingga hasil evaluasinya mendapatkan skor 4 dengan kategori prestasi sangat tinggi (ST).
  1. 9. Sistem Informasi Kepegawaian (Keberadaan Database Kepegawaian)
Dalam hal kepegawaian, pengelolaan kepegawaian yang bersifat manajerial maupun teknis administratif selalu berhubungan dengan data, dalam bentuk yang tercetak maupun data elektronik. Kegiatan administrasi kepegawaian akan berpengaruh pada keadaan data perorangan pegawai maupun keseluruhan.
Pelaksanaan pengukuran kinerja pada indikator sistem informasi kepegawaian adalah menilai ada atau tidaknya database kepegawaian. Sistem informasi kepegawaian yang dimaksudkan dalam pengukuran kinerja ini adalah menyangkut perencana, pelaksanaan dan pelaporan yang berkaitan dengan kepegawaian.
Dalam pelaksanaan evaluasi oleh Tim terhadap capaian kinerja yang diisi oleh Pemerintah Kota Bengkulu dalam Indikator Kinerja Kunci (IKK) sistem informasi kepegawaian, telah terjadi kekeliruan. Terbukti dengan pihak Pemerintah Kota Bengkulu yang menyatakan bahwa ada database kepegawaian, begitu juga dengan pihak Tim itu sendiri yang menyatakan hal yang sama, tetapi hal ini berbeda dengan laporan hasil evaluasi. Menurut analisa peneliti, kekeliruan ini bisa terjadi karena banyaknya IKK yang harus diisi pihak Pemerintah Kota Bengkulu sehingga pada indikator ini terjadi kekeliruan dimana seharusnya diisi “ada” namun diisi sebaliknya. Hal ini berarti bahwa tidak adanya verifikasi ulang atas data capaian kinerja yang telah diisi. Selain itu, dari pihak Tim yang mengevaluasi, juga tidak dilakukannya verifikasi atas data capaian kinerja yang telah diisi oleh pihak Pemerintah Kota Bengkulu tersebut.
10. Kesesuaian SKPD Berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007
Dalam suplemen LPPD Tahun 2007, aspek keselarasan antara kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah dilihat dari kesesuaian SKPD berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007. Kesesuaian yang dimaksudkan disini adalah batas maksimal SKPD tahun 2007 sebagaimana ditentukan oleh PP 41/2007, yaitu Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRP, Dinas daerah dan lembaga teknis daerah. Kesesuaian ini dapat dilihat dari Perda tentang kelembangaan atau peraturan walikota yang ditetapkan berdasarkan PP No. 41 tahun 2007.
Dalam pengukurannya, capaian kinerja yang diisi oleh Pemerintah Kota Bengkulu dalam IKK tentang kesesuaian SKPD berdasarkan PP No. 41 Tahun 2007 adalah tidak sesuai.  Hal ini dikarenakan pada tahun 2007, Pemerintah Kota Bengkulu belum menerapkan PP No. 41 Tahun 2007.
Dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pengukuran kinerja pada indikator kesesuaian SKPD dengan PP No. 41 Tahun 2007 tidak ada masalah karena sesuai dengan keadaan sebenarnya, yaitu diterapkannya PP No. 41 tahun 2007 oleh Pemerintah Bengkulu pada tahun 2008 dengan dikeluarkannya Perda No. 8 Tahun 2008 tentang tentang Pembentukan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bengkulu dan Sekretariat DPRD Kota Bengkulu,  Perda No. 9 tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Bengkulu dan Perda No.10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Bengkulu.
KESIMPULAN
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam implementasi pengukuran kinerja pada aspek keselarasan antara kebijakan pemerintah Kota bengkulu dengan kebijakan pemerintah masih sangat lemahnya kinerja SDM, baik dari pihak Pemerintah Kota Bengkulu maupun dari pihak Tim yang mengevaluasi. Lemahnya tingkat kinerja ini ditunjukkan pada pengukuran kinerja di setiap indikator dari aspek ini, yaitu terdapat 10 indikator. Pada indikator Ketepatan Waktu Penetapan Perda APBD 2007 dan Belanja Untuk Pelayanan Dasar terbukti pihak Pemerintah Kota Bengkulu tidak mengisi tingkat capaian kinerjanya namun berdasarkan hasil penelitian ini, didapatkan bahwa penetapan Perda APBD Kota Bengkulu Tahun 2007 pada tanggal 27 Februari 2007 dan belanja untuk Pelayanan Dasar sebesar Rp96,916,653,610 atau 22.44% dari total APBD. Indikator kesesuaian Prioritas Pembangunan Kota Bengkulu hanya 77.78% dari prioritas pembangunan nasional. Jumlah urusan wajib yang diselenggarakan Kota Bengkulu sebanyak 15 dari 26 urusan wajib atau 57.69%. Belanja untuk urusan pendidikan dan kesehatan sebesar Rp148,004,475,631 dan Rp30,460,409,819  atau 41.31% yang dibiayai APBD dan APBN. Terdapatnya Standar Kompetensi Jabatan berupa Keputusan Walikota No. 294 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural (SKJS) Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan terdapatnya sistem informasi kepegawaian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya perbedaan signifikan antara laporan hasil evaluasi oleh Tim dengan hasil penelusuran dalam penelitian ini pada aspek keselarasan antara kebiajakan Pemerintah Kota Bengkulu dengan kebijakan Pemerintah Tahun 2007. Berdasarkan laporan hasil evaluasi, pengukuran kinerja pada aspek keselarasan antara kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu dengan kebijakan Pemerintah menghasilkan skor 1.4 yang termasuk ke dalam kategori prestasi sedang (S).  Namun berdasarkan hasil penelitian, didapatkan bahwa pengukuran kinerja pada aspek ini menghasilkan skor 2.1 dengan kategori prestasi tinggi (T).
Perbedaan signifikan tersebut disebabkan masih sangat lemahnya kinerja SDM, baik dari pihak Pemerintah Kota Bengkulu khususnya Bagian Pemerintahan maupun dari pihak Tim yang mengevaluasi. Hal tersebut terlihat dari ketidakseriusan pihak Pemerintah Kota Bengkulu dalam mengisi suplemen LPPD tahun 2007 dengan tidak mendasarkan pada ketersediaan dikumen pendukung dan kelalaian yang diakibatkan kurang cermatnya dari pihak Tim melakukan crosscheck untuk kevalidan data dalam evaluasi ini.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah. Surat Edaran Mendagri No. 120/2136/OTDA. 2008. Penyempurnaan Indikator Kinerja Kunci (IKK) Pada Petunjuk Teknis Pengisian Suplemen LPPD Tahun 2007 Dalam Rangka EKPPD. Direktorat Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah.
Surat Edaran Mendagri No. 120.04/2393/OTDA. 2008. Manual Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Daerah. Direktorat Pengembangan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah.

Subarsono, A.G. 2006. Analisis Kebijakan Publik : Konsep, Teori Dan Aplikasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Winarno, Budi, 2005. Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo

Penot. 2008. Definisi Kinerja Dan Pengukuran Kinerja Akuntansi Sektor Publik. 5 Maret 2008. (http://one.indoskripsi.com/node/1024)
Kebijakan Umum Perubahan APBD Kota Bengkulu Tahun 2007
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kota Bengkulu Tahun 2007
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bengkulu Tahun 2007
LHE-S Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Bengkulu No. 120.04/99/B.1/LHE-S-839/PW06/3/2009.

0 komentar: